Kementerian Dalam Negeri membantah kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) akan rusak jika difotokopi berkali-kali. "Tidak ada
masalah e-KTP difotokopi berkali-kali," ujar Juru Bicara Kemendagri
Reydonnyzar Moenek saat dihubungi pada Selasa 7 Mei 2013.
Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia
menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi,
dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan
itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan
surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu
disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan
hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja
atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi
sanksi.
Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk
menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian
mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih,
nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya
dengan cara memfotokopi," ujarnya.

Pada 1 Januari 2014 mendatang pemerintah telah menetapkan KTP manual
tidak akan berlaku lagi, digantikan oleh e-KTP. Kementerian Dalam
Negeri, ujar Reydonnyzar, sudah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha
untuk mengadakan alat pemindai e-KTP. Pengadaan alat pemindai itu
menurut dia tidak dilakukan secara tender dan disebarkan oleh
pemerintah. "Instansi yang butuh alat pemindai silakan beli sendiri,
harganya paling Rp. 500 ribu," ujarnya.
Pemerintah menargetkan sepanjang 2013 hingga akhir tahun, banyak
badan usaha dan unit kerja sudah bisa memiliki alat pemindai e-KTP. Alat
ini berfungsi untuk membaca data identitas pemegang kartu dari chip
yang terdapat di dalam e-KTP. Sejumlah kegiatan yang membutuhkan
pencatatan identitas seperti perbankan dan pemerintahan, kata
Reydonnizar, dipastikan wajib memiliki alat itu.
PRAGA UTAMA






0 comments:
Post a Comment