E-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP
adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam
pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja. KTP
elektronik ini berlaku untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali
membuatnya.
Fungsi e-KTP tidak ada
bedanya dengan KTP, yaitu untuk mengurus surat-surat penting seperti,
SIM, NPWP, Sertifikat tanah, STNK, dsb. Proses pengenalan identitas
e-KTP tidak lagi menggunakan cara manual, melainkan melalui cara
elektronik. ID penduduk akan dikenali melalui pemindai biometrik, yang
disesuaikan dengan karakteristik si pemegang e-KTP. Beberapa teknik
pemindai biometrik digabungkan menjadi satu untuk memberikan hasil yang
lebih akurat, diantaranya pendeteksi sidik jari, bentuk wajah, bentuk
gigi, retina mata, serta DNA.
Jika anda pernah mengurus
pembuatan SIM, tentu tidak asing lagi dengan sistem pemindai sidik
jari. Konsep yang dipakai oleh e-KTP serupa dengan itu, namun lebih
canggih lagi. Sidik jari pemegang e-KTP tidak hanya dilampirkan di atas
kartu, namun juga di dalam chip yang terpasang di dalam kartu.
Berikut adalah proses pengambilan sidik jari pemegang e-KTP:
Semua
sidik jari akan dipindai, namun hanya dua jari saja (jempol kiri dan
jempol kanan) yang datanya akan dimasukkan ke dalam chip. Kelebihan
otentikasi e-KTP memakai sidik jari adalah pertama karena harganya lebih
murah dibandingkan dengan otentikasi biometrik lainnya. Kedua adalah
sidik jari sifatnya statis (guratan sidik jari tidak berubah seiring
bertambahnya usia seseorang). Jika terjadi luka pada salah satu jari,
pemindaian masih bisa memakai jari lainnya. Berbeda dengan pupil mata,
ukurannya bisa berubah jika seseorang memiliki penyakit mata minus/
plus. Kelebihan lainnya adalah sidik jari itu sifatnya unik. Walaupun
antara satu orang dengan yang lainnya memiliki kemiripan sidik jari,
namun sangat jarang sekali ditemukan 2 orang memiliki sidik jari yang
persis sama.
Cara Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP,
pastikan anda sudah berusia minimal 17 tahun. Selain itu peserta
diwajibkan mencari surat pengantar dari keuchik, fotokopi kartu
keluarga atau KK, dan mengisi formulir F1.01 (khusus penduduk yang
belum pernah sama sekali mengisi administrasi kependudukan). Jika
sudah, anda bisa melanjutkan ke proses membuat e-KTP.
Prosedurnya sama dengan pembuatan KTP konvensional. Pertama ambil nomor
antrean, kemudian silakan tunggu nama anda dipanggil. Setelah nomor
dipanggil, silakan langsung menuju loket, kemudian ikuti petunjuk yang
diminta petugas (biasanya langsung ke dalam ruangan pendataan,
pengambilan foto dan scan biometrik lainnya).






0 comments:
Post a Comment