Dalam hari ini pembagian Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di desa Pleset berjalan dengan lancar meski ada juga warga yang belum Foto untuk E-KTP, dalam pembagian ini. Disebabkan disaat foto masal yang diadakan di kecamatan tidak datang, dalam pembagian E-KTP kali ini belum seluruhnya terbagikan, Pembagian akan dilakukan secara bertahap. karena sebagian belum jadi ujar Bapak Purwo, dalam pembagian E-KTP kali ini tidak bisa diwakilkan karena KTP elektronik tersebut harus diambil dengan proses aktivasi
secara online menggunakan sidik jari pemiliknya ke data pusat di Jakarta,
Dalam pembuatan E-KTP kali ini sangat bermafaat di antaranya :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai
dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010
tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *)5.
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.






0 comments:
Post a Comment