Selamat datang diblog Desa Ku, semoga dengan adanya blog ini bisa untuk sarana info yang bisa diakses di manatempat

Wednesday, December 12, 2012

Pembagian E-KTP


     Dalam hari ini pembagian Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di desa Pleset berjalan dengan lancar meski ada juga warga yang belum Foto untuk E-KTP, dalam pembagian ini. Disebabkan disaat foto masal yang diadakan di kecamatan tidak datang, dalam pembagian E-KTP kali ini belum seluruhnya terbagikan, Pembagian akan dilakukan secara bertahap. karena sebagian belum jadi ujar Bapak Purwo, dalam pembagian E-KTP kali ini tidak bisa diwakilkan karena KTP elektronik tersebut harus diambil dengan proses aktivasi secara online menggunakan sidik jari pemiliknya ke data pusat di Jakarta, 
Dalam pembuatan E-KTP kali ini sangat bermafaat di antaranya :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *)5.
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 comments:

 

| Desa Pleset © 2016. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Design by Pleset | Back To Top |